Kamis, 27 November 2008

Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Pengelolaan lingkungan dalam rangkaian studi AMDAL disebut rencana pengelolaan lingkungan yang didefinisikan sebagai dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha atau kegiatan.
Begitu pentingnya pengelolaan lingkungan yang langsung berhubungan dengan lingkungan masyarakat dan lingkungan alam di sekitar kegiatan sehingga pengelolaan lingkungan harus ditinjau dari berbagai aspek seperti aspek legal, aspek hukum pidana, dan aspek kegiatan pembangunan itu sendiri. Dengan demikian dasar pengelolaan lingkungan yang cukup rinci sehingga melaksanakan pengelolaan lingkungan selalu serius.
Lingkup pengelolaan lingkungan mendasari pelaksanaan pengelolaan lingkungan. Dalam perencanaan pengelolaan lingkungan ada beberapa hal yang perlu dipahami, yaitu: pemilihan teknologi, ketahanan peralatan produksi dan pengelolaan lingkungan, dan penyediaan SDM.
Pada pengelolaan lingkungan dilakukan dengan pendekatan teknologi, ekonomi, institusi. Terdapat 2 (dua) dokumen pengelolaan lingkungan yang dibedakan berdasarkan pada penting tidaknya dampak terhadap lingkungan.
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) disusun berdasarkan evaluasi dampak penting pada studi ANDAL. Sedangkan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) disusun dari perkiraan dampak terhadap lingkungan tetapi bukan termasuk dampak penting.
Kedua pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai tahap pada pembangunan, yaitu prakonstruksi, konstruksi, dan operasi.Sumber peraturan dan perundangan mengenai lingkungan hidup dalam tingkat nasional, sektoral maupun regional/daerah dapat dijumpai.
a. Nasional: UU 19945; Ketentuan MPR-RI, Keputusan Presiden, Undang-Undang Khusus; Peraturan Pemerintah.
b. Sektoral: Peraturan Menteri; SK Menteri; Regional/Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dan telah diperbarui di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 yaitu terdiri dari:a. Bab I mengenai ketentuan umum yang terdiri dari pasal 1 sampai dengan pasal 6.
b. Bab II mengenai Tata Laksana pada Bagian pertama adalah kerangka Acuan ANDAL, yaitu pada pasal 7.
c. Bab II Bagian kedua mengenai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan karena (RKL) pemantauan lingkungan (RPL) yaitu dari pasal 8 sampai dengan pasal 14.Bab II Bagian ketiga mengenai kadaluwarsa dan gugurnya keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan, yaitu dari Pasal 15 sampai dengan pasal 16.
4. Bab II bagian ke empat mengenai Komisi AMDAL, yaitu dari pasal 17 sampai dengan Pasal 19.
5. Bab III, Pasal 20 sampai Pasal 21 mengenai pembinaan.
6. Bab IV, Pasal 22 sampai Pasal 25 mengenai pengawasan.
7. Bab V, Pasal 26 sampai Pasal 28 mengenai pembiayaan.
8. Bab VI Pada pasal 29 adalah ketentuan penutup.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperlukan karena:a. setiap kegiatan/usaha manusia dan pembangunan akan menimbulkan perubahan lingkungan hidup sebagai hasil sampingan pembangunan;
b. pembangunan adalah mutlak diperlukan untuk meningkatkan harkat derajat bangsa, meskipun ada hasil sampingannya yang dipengaruhi kualitas lingkungan hidup;
c. AMDAL diperlukan agar kualitas lingkungan hidup tidak rusak karena adanya suatu kegiatan/usaha pembangunan;
d. AMDAL harus dilakukan untuk proyek-proyek pembangunan yang akan menimbulkan dampak penting, karena undang-undang atau peraturan menghendaki demikian. Kegunaan AMDAL bagi masyarakat: Sebagai kajian kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang prosesnya melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, AMDAL sangat berguna dalam:
a. memberikan informasi secara jelas mengenai suatu rencana usaha, berikut dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya;
b. menampung aspirasi, pengetahuan, dan pendapat penduduk, khususnya dalam masalah lingkungan, akan didirikannya rencana usaha tersebut;
c. menampung informasi setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan masyarakat dalam mengantisipasi dampak dan mengelola lingkungan. Kelayakan suatu kegiatan atas dasar penyaringan terhadap kelayakan teknologi, kelayakan lingkungan suatu keakraban sosial ekonomi. Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-AMDAL)
1. Kerangka Acuan adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan (PP Nomor 51 Tahun 1993, Pasal 1). Pedoman Umum Penyusunan KA-ANDAL digunakan sebagai acuan bagi penyusunan Pedoman Teknis Penyusunan KA-ANDAL atau sebagai dasar penyusunan KA-ANDAL bilamana Pedoman Teknis Penyusunan KA-ANDAL usaha atau kegiatan yang bersangkutan belum ditetapkan.
2. Pedoman Umum Penyusunan KA-ANDAL berlaku pula bagi keperluan penyusunan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor, AMDAL Kawasan dan AMDAL Regional.
3. Tujuan KA-ANDAL adalah: merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL dan mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
4. Fungsi Dokumen KA-ANDAL adalah: Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan penyusun studi ANDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan dan sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL.
5. Dasar Pertimbangan Penyusunan KA-ANDAL, yaitu adanya keanekaragaman, keterbatasan sumber daya dan efisiensi dalam penyusunan KA-ANDAL perlu mengikuti diagram alir sehingga akhirnya dapat memberikan masukan yang diperlukan oleh perencana dan pengambil keputusan yaitu:
a. Mengetahui pengumpulan data dan informasi tentang:
1) Rencana usaha atau kegiatan.
2) Rona lingkungan awal.
b. Proyeksi perubahan rona lingkungan awal sebagai akibat adanya rencana usaha atau kegiatan.
c. Penentuan dampak penting terhadap lingkungan yang ditimbulkan oleh rencana usaha atau kegiatan.
d. Evaluasi dampak penting terhadap lingkungan
e. Rekomendasi/saran tindak untuk pengambil keputusan, perencana dan pengelola lingkungan berupa:
1) Alternatif usaha atau kegiatan.
2) Rencana Pengelolaan Lingkungan.
3) Rencana Pemantauan Lingkungan Kegiatan Pembangunan yang Berdampak Pada Lingkungan Rencana kerja dan komponen suatu rencana kegiatan pembangunan merupakan deskripsi dari:
1. Penentuan batas-batas lahan yang digunakan dan dapat memperlihatkan hubungannya dengan kegiatan lain sekitarnya.
2. Hubungan antara lokasi rencana usaha atau kegiatan dengan jarak tersedianya sumber daya: air, energi, alam hayati, dan non hayati.
3. Alternatif usaha atau kegiatan pembangunan berdasarkan studi kelayakan.
4. Tata letak usaha kegiatan dilengkapi dengan peta yang berskala memadai yang memuat tentang letak bangunan dan struktur lainnya yang akan dibangun dalam lokasi rencana usaha atau kegiatan.
5. Tahap pelaksanaan rencana usaha atau kegiatan pembangunan Ruang Lingkup Studi
1. Dalam melaksanakan Studi AMDAL perlu membuat ruang lingkungan studinya. Pertama-tama harus ditentukan dahulu wilayah studinya/area studi yang kemudian melakukan pengamatan terhadap parameter lingkungan.
2. Ruang lingkup wilayah studi ditetapkan berdasarkan pertimbangan ruang kegiatan/pembangunan dilaksanakan.
3. Penentuan wilayah studi ditetapkan berdasarkan 4 pendekatan, yaitu pendekatan: teknis, ekosistem, atau dua teknis.
4. Lingkungan terdiri dari komponen-komponen lingkungan dan setiap komponen lingkungan dibagi lagi menjadi parameter lingkungan. Parameter lingkungan sangat membantu dalam menganalisis suatu kegiatan pembangunan terhadap lingkungannya, yaitu antara lain untuk mengetahui tingkat pencemaran terhadap lingkungan.
Metode Analisis dalam Studi AMDAL
Metode Non-Matriks Beberapa metode pendukung yang dapat melengkapi analisis dampak lingkungan di antaranya adalah metode bagan alir, metode overlay (penumpukan peta), metode cost and benefit, dan metode analisis sistem informasi.
1. Metode bagan alir atau metode analisis jaringan (network analysis) menggambarkan bagan interaksi suatu sebab-akibat dampak yang akan terjadi pada suatu komponen lingkungan dan bagaimana kondisinya setelah terkena dampak. Lewat bagan alir ini secara kronologis dapat dijabarkan interaksi sebab-akibat baik pada tingkat dampak primer, sekunder dan tersier.
2. Metode overlay dapat menggambarkan wilayah-wilayah yang terkena dampak, sedangkan metode analisis jaringan dapat menggambarkan hubungan sebab-akibat suatu kegiatan terhadap dampak.
3. Metode cost and benefit ini merupakan pendekatan secara makro, karena manfaat proyek tidak terbatas pada wilayah di mana proyek itu berada, tetapi manfaat proyek, dapat dinikmati juga oleh wilayah-wilayah lainnya. Kelayakan proyek dinilai dari perbandingan cost and benefit yang berkisar dari 0 - 1. Proyek dikatakan layak bila perbandingan B/C di antara 0,6 - > 1.
4. Metode analisis sistem jaringan merupakan metode yang menggabungkan metode antara fotogrametri dan cartogrametri. Kini metode tersebut banyak dimanfaatkan untuk Sistem Informasi Geografi (SIG) yang sangat mengandalkan kemajuan teknologi di bidang komputer.
Metode Matriks
Metode matriks adalah metode yang menggunakan daftar uji (checklist) dua dimensi, yaitu daftar horizontal yang memuat acuan kegiatan pembangunan yang potensial menimbulkan dampak dan daftar vertikal yang memuat daftar komponen lingkungan hidup yang mungkin terkena dampak.
Beberapa metode matriks interaksi yang sangat terkenal antara lain: matrik interaksi Leopold, Fisher and Davies, Moore, Philips and Defilipi, Welch and Lewis, Lohani and Thank, Ad-hoc, dan checklist. Dari ketiga metode matriks yang sering digunakan pada studi AMDAL tersebut di atas dapat dirangkum sebagai berikut.
1. Metode Ad-Hoc merupakan metode yang sangat sederhana dan tidak menunjukkan keistimewaan di samping tidak mempunyai acuan tertentu sehingga hasilnya tidak konsisten antara satu penelitian dengan penelitian lainnya. Metode ini melibatkan suatu tim dalam pendugaan dampak lingkungan menurut keahliannya masing-masing.
2. Metode Checklist merupakan metode yang lebih baik dibandingkan dengan metode Ad-Hoc karena telah ada susunan aktivitas kegiatan proyek dan komponen lingkungan. Metode ini telah berkembang dari yang paling sederhana hingga yang paling kompleks.
3. Metode Leopold merupakan metode matriks yang dapat memberikan informasi yang lebih lengkap. Metode matriks Leopold membagi aktivitas pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak menjadi 100 macam, dan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak menjadi 88 macam. Matriks Leopold menggambarkan pula penilaian terhadap besar dan pentingnya suatu dampak. Metode ini mempunyai keuntungan maupun kesulitan dalam menganalisis dampak, oleh karena itu beberapa pakar memodifikasi metode matriks Leopold ini.
Teknik Identifikasi dan Pendugaan Dampak Melaksanakan identifikasi dampak merupakan tahap awal dalam analisis dampak lingkungan. Tahapan ini merupakan tahapan analisis yang penting dan sangat menentukan tahap-tahap analisis berikutnya. Bila tahap identifikasi dapat dilakukan dengan baik maka proses analisis berikutnya akan lebih mudah. Teknik yang digunakan dalam analisis identifikasi dampak dapat dilakukan dengan cara “Analogies, profesional judgment, dan delphi”. Adapun untuk kriteria untuk mengidentifikasi dampak penting dapat digunakan 7 (tujuh) kriteria dampak penting seperti yang tertuang dalam keputusan Kepala Bapedal RI Nomor 056 Tahun 1994.
Pendugaan dampak sering diartikan dengan prakiraan dampak atau ramalan dampak atau prediksi dampak. Dampak yang diprakirakan adalah selisih kualitas lingkungan tanpa proyek (Qtp) dengan kualitas lingkungan dengan proyek (Qdp) atau Dampak = Qtp - Qdp.
1. Dampak positif bila Qdp > Qtp.
2. Dampak negatif bila Qdp <>Tidak ada dampak bila Qdp = Qtp.
Metode pendugaan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) metode, yaitu metode formal dan metode informal, metode formal terdiri dari:
1. model prakiraan cepat;
2. model matematik;
3. model fisik;
4. model eksperimental.
Sedangkan metode informal terdiri atas:
1. penilaian para ahli;
2. analogi.
Evaluasi dampak dapat mencapai 2 (dua) sasaran yaitu:
a. memberikan informasi tentang komponen apa saja yang terkena dampak dan seberapa besar dampak itu terjadi;
b. memberi bahan untuk mengambil keputusan terutama komponen apa saja yang terkena dampak. Untuk dapat menafsirkan atau menginterpretasikan suatu hasil evaluasi dampak, perlu suatu kriteria penafsiran atau interpretasi dampak menurut Fandeli (1992) kriteria tersebut didasarkan pada significancy, explicit criteria, uncertamity, risk, alternatifves, aggregation, dan public involvement.
Metode evaluasi dampak yang digunakan di antaranya adalah overlay, matrik, cheklist, flowchart, atau bagan alur.
Sumber Buku Pengantar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Karya Mimmim Arumi Wardiati

Tidak ada komentar: